Anda pengguna aplikasi indodax? Biaya Transaksi Indodax Naik Imbas Pajak Kripto
Ilustrasi crytocurrency.(unsplash/MRG) |
Platform perdagangan aset Cryptocurency Indonesia Indodax telah mengumumkan kenaikan biaya transaksi untuk pengguna. Ini merupakan dampak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (pph).
Dalam pengumumannya kepada pengguna, Indodax menaikkan biaya taker dari 0,3% menjadi 0,51% sementara biaya pembuat tetap di 0%.
“Sehubungan dengan pajak atas transaksi dengan aset kripto sebesar 0,11% PPN dan 0,1% PPH, mulai 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB Indodax telah melakukan perubahan biaya perdagangan.
Taker fee dari 0,3% menjadi 0,51% sedangkan maker fee tetap 0%, tulis manajemen Indodax, dikutip Kamis (5/5/2022).
Ilustrasi indodax.(indodax/MRG) |
“Informasi tambahan mengenai konfirmasi pemotongan pajak untuk transaksi dengan aset kripto dan informasi teknis lainnya akan diberikan sesuai dengan perkembangan mekanisme regulasi oleh Administrasi Pajak Umum Indonesia.”
Sekadar informasi, Taker Fee adalah biaya yang dibebankan pada saat proses jual beli dalam waktu yang relatif singkat, tanpa harus menunggu pesanan terisi, karena menggunakan harga yang dibuat secara langsung.
Biaya Pembuat adalah biaya yang dibebankan sebagai bentuk pembayaran untuk pesanan sejumlah aset kripto.
Sekadar informasi, mulai 1 Mei 2022, seluruh transaksi kripto di Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPN).
Aturan pemungutan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).
Untuk investor kripto, PPN akan dikenakan atas penyerahan aset kripto ke pihak lain, baik jual beli maupun tukar menukar. Berikut tarifnya:
1% dari tarif PPN dikalikan dengan biaya transaksi aset kripto jika Anda melakukannya di platform perdagangan mata uang kripto yang terdaftar di Bappebti; atau
Tarif PPN 2% dikalikan dengan biaya transaksi aset kripto jika transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti.
“Ketika suatu aset dipindahkan dari satu akun ke akun lainnya. Baik dalam rangka jual beli maupun dalam rangka tukar menukar, dikenakan PPN.
Bukan dalam rangka uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN,” jelas Kasubbag Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung, dikutip Jumat (5/5/2022).
Investor kripto akan dikenakan pajak penghasilan atas pendapatan yang diterima atau diterima dari penjualan aset kripto. Kuantitas:
Jika transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti, tarif 0,1% dibebankan pada transaksi cryptocurrency.
Jika transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif 0,2% dibebankan pada transaksi cryptocurrency.
Sumber : CNBCIndonesia