CryptocurrencyTeknologi

Uang Crypto Disebut Haram, Ini Jawaban Tokocyrpto!

Uang Crypto Disebut Haram, Ini Jawaban Tokocyrpto
Ilustrasi Uang Crypto.(Pixabay/Reka)

Baru-baru ini, Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP) Tajdid (PP) mengeluarkan fatwa yang melarang cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai alat investasi atau alat tukar.

Menanggapi masalah ini, COO Tokocrypto Teguh Hermanda mengatakan dia menghormati keputusan fatwa tersebut, tetapi dia mengatakan dia tidak akan berhenti mendidik dirinya sendiri tentang crypto.

“Tapi fatwa bukanlah akhir dari segalanya. Ini hanya saran. Tapi kami tetap menghormatinya.

Itu adalah bagian dari pendapat para cendekiawan Muslim,” katanya saat penandatanganan Nota Kesepahaman. (Memorandum of Understanding) di T-Hub Batu Belig.

“Kami tidak akan pernah berhenti mendidik tentang kripto. Baik masyarakat maupun ulama,” ujarnya.

Teguh mengatakan pendekatan crypto di Indonesia adalah pendekatan terkait komoditas.

Oleh karena itu, aturan selalu diperkenalkan sebagai komoditas.

“Regulator berasumsi bahwa fatwa tertentu akan mematuhi aturan tertentu. Di Indonesia, ada payung hukum resmi.

Saran dari akademisi tidak pernah jauh. Kami punya aturan hukum, ada fatwa, dan pedoman ini mendukung aturan tersebut,” jelasnya.

Teguh mengaku masih berkomunikasi dengan pemerintah. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

(Aspakrindo) dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar regulator terus

memberikan informasi mengenai mata uang kripto untuk organisasi Muslim

“Kami sangat terkejut karena fatwa ini terjadi berulang-ulang. Gaya komunikasi kami tidak jauh berbeda.

apa yang diinginkan ulama aplikasi apa Crypto adalah transaksi jual-beli. Kami melihat ini dari sudut

yang berbeda, ada teknologi yang bisa diterapkan lebih luas. Kami memberikan informasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengungkapkan dua alasan fatwa tentang cryptocurrency.

Mereka menganggap uang kripto memiliki banyak kekurangan jika dilihat dari hukum Islam, seperti sifat spekulatifnya yang jelas.

Seperti diketahui, nilai bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak biasa.

Selain sifatnya yang spekulatif, bitcoin juga memiliki sifat gharar (ambigu).Bitcoin hanyalah angka tanpa underlying asset.

(Aset dijamin Bitcoin seperti emas dan barang berharga lainnya)

Selain itu, sebagai alat penukaran mata uang Cryptocurrency mirip dengan program pertukaran.

Asalkan kedua belah pihak sama-sama mau atau ikhlas Namun, jika Anda menggunakan argumen sadd

adz dzariah (anti-kejahatan), menggunakan cryptocurrency menjadi bermasalah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button