Peringatan baru tentang bahaya uang kripto, disebut mirip dengan skema Ponzi
Ilustrasi Reserve Bank of India.(telegraphindia/Reka) |
Kritik terbaru tentang bahaya crypto money atau mata uang kripto kembali menggema. Baru-baru ini, Deputi Gubernur Reserve Bank of India (RBI) menyebut cryptocurrency seperti skema Ponzi atau bahkan lebih buruk dan mengusulkan untuk melarang cryptocurrency.
“Kami telah melihat bahwa cryptocurrency tidak dapat didefinisikan sebagai aset atau mata uang komoditas.
Mereka tidak memiliki arus kas yang mendasarinya, mereka tidak memiliki nilai intrinsik. Mirip dengan skema Ponzi, dan mungkin bahkan lebih buruk,” kata T. Rabi Sankar.
Sementara itu, pertukaran cryptocurrency dan investor berdebat tentang regulasi cryptocurrency sebagai aset.
Selain itu, pengumuman baru-baru ini oleh anggaran negara tentang keringanan pajak dari sana telah meningkatkan harapan bahwa cryptocurrency tidak akan dilarang.
Namun, Sancar menolak proposal bahwa koin kripto harus diatur.
Dia tegas membuat larangan di tempat.
“Cryptocurrency bukanlah mata uang, bukan aset keuangan, bukan aset nyata, dan bahkan bukan aset digital.
Oleh karena itu, tidak dapat diatur oleh regulator sektor keuangan manapun.
Tidak mungkin mengatur apa yang tidak bisa didefinisikan,” jelasnya.
“Semua faktor ini mengarah pada kesimpulan bahwa melarang cryptocurrency mungkin merupakan opsi yang paling direkomendasikan untuk India.”
Cryptocurrency dirancang sebagai cara untuk melewati sistem keuangan yang diatur, katanya.
Oleh karena itu, ia tidak menerima argumen bahwa cryptocurrency harus diizinkan sebagai cara untuk mengembangkan teknologi blockchain.
Menurutnya, blockchain tetap bisa dipromosikan meski cryptocurrency dilarang.
Sankar menambahkan bahwa sifat anonim dari cryptocurrency, serta sistem terdesentralisasi, membuatnya menarik untuk transaksi gelap dan gelap.
“Dimungkinkan untuk mendukung blockchain tanpa kriptografinya sendiri jika transaksi diautentikasi secara terpusat,” kata Sankar.
Diluncurkan oleh situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema Ponzi adalah metode investasi penipuan di
mana keuntungan satu investor dibayarkan dari uang yang diinvestasikan oleh investor berikutnya,
bukan dari keuntungan yang diperoleh dari menjalankan bisnis. Skema ini akan runtuh ketika jumlah investor sedikit.
Skema ini diprakarsai oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.
Praktik penipuan investasi dengan skema Ponzi sudah terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.
Berikut beberapa contoh proposal investasi dengan skema Ponzi di Indonesia.
- PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
- Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
- Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
- First Travel Anugerah Karya Wisata
- Abu Tours
- Manusia Membantu Manusia (MMM)
- Pandawa Group
- MeMiles.