Selain Binomo, Ini Daftar Investasi Scam yang Dilarang OJK!
Ilustrasi investasi bodong.(idxchannel/Reka) |
Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya preventif menyusul maraknya kegiatan niaga yang tidak berizin.
Badan tersebut baru-baru ini menghentikan tujuh jenis kegiatan komersial tanpa izin, serta pihak yang menduplikasi atau atas nama orang yang memiliki izin, yang dapat merugikan masyarakat.
Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk terus mewaspadai usulan yang dibuat.
“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dengan penawaran investasi melalui media Telegram karena terbukti merupakan penawaran investasi ilegal,” kata Tongam dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Tujuh entitas diduga melakukan aktivitas komersial tanpa izin, termasuk enam aktivitas Forex, Aset Kripto, dan Robot Perdagangan tanpa izin dan satu aktivitas manajemen investasi tanpa izin.
Selain itu, satu entitas dinormalisasi, yaitu Luminesia.com. Hal ini karena ia telah membuktikan bahwa kegiatannya bukanlah kegiatan investasi ilegal.
Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang dicakup oleh SWI:
- PT Saratoga Investama Reksadana (dijuluki nama Investama Sedaya) > Penipuan penawaran investasi atas nama PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
- DNA Trading Robot Pro > Aktivitas trading atau penawaran investasi robot trading dengan sistem direct selling tanpa izin.
- Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) > Aktivitas trading atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
- Keluarga FX > Perdagangan berjangka atau forex tanpa lisensi.
- Perdagangan robot Fahrenheit > Perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
- Bursa Cryptocurrency Indonesia > Beroperasi sebagai pertukaran untuk memperdagangkan aset kripto tanpa izin.
- Smart Gold/Smartavatar Co. LLC > Beroperasi sebagai pertukaran untuk memperdagangkan aset kripto tanpa izin.