Lisensi Dicabut OJK, Jangan Pinjam 46 Pinjaman Ini!
Ilustrasi Pinjaman Online.(duniafintech/Reka) |
Jumlah pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pada awal tahun 2020 jumlah pinjaman resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini hanya 103 penyelenggara.
Penurunan jumlah pinjaman yang terdaftar dan berizin di OJK disebabkan 46 pinjaman telah dicabut dengan surat terdaftar di OJK. Ada beberapa alasan mengapa izin pinjaman dicabut.
Mulai dari tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh OJK hingga ketidakmampuan manajemen untuk melanjutkan operasional perusahaan.
Kabar baiknya, saat ini sudah ada 103 pinjaman berizin OJK. Artinya, mereka telah memenuhi semua standar yang ditetapkan OJK.
Mulai dari pemenuhan permodalan dan manajemen risiko dalam pengelolaan suatu usaha.
“OJK menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech loan provider yang telah terdaftar/berizin OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. ,” kata OJK dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).
Pada awal tahun 2020, OJK melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran layanan pinjaman baru.
Ini untuk memelihara industri pinjaman dan menciptakan aturan baru yang semakin meningkatkan reputasi pinjaman.
Pemberi pinjaman akan beroperasi dengan model bisnis yang dapat disesuaikan dan manajemen risiko yang terukur.
Berikut daftar pinjaman yang izin terdaftarnya dicabut oleh OJK:
- PT Digital Tunai Kita
- PT Kapital Boost Indonesia
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia
- PT BBX Digital Teknologi.
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indonesia.