3 Cara Menghilangkan Jejak di Pinjol, Solusi Lepas dari Pinjol
Cara menghilangkan jejak di pinjol tentunya bisa dilakukan. Namun perlu dicatat bahwa yang akan dibahas disini adalah cara yang legal. Bukan cara yang curang seperti kabur dan lain sebagainya.
Pinjaman online atau pinjol telah menjadi alternatif yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi berbagai keperluan finansial.
Namun, penting untuk selalu memilih pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menggunakan pinjol ilegal dapat mengakibatkan masalah yang lebih serius di masa depan.
Lalu Bagaimana jika ingin mengakhiri keterlibatan dengan aplikasi pinjol? Solusinya adalah dengan cara menghilangkan jejak di pinjol. Berikut penjelasan caranya yang bisa dilakukan secara legal:
1. Melunasi Cicilan Pinjaman
Cara menghilangkan jejak di pinjol pertama yang perlu dilakukan adalah melunasi semua pinjaman yang ada. Setelah pinjaman dilunasi dan tidak ada pengajuan pinjaman baru, penyedia layanan pinjol tidak akan menghubungi lagi dan akhirnya data pribadi pengguna akan dihapus. Dengan demikian tentu jejak kita di pinjol tersebut akan hilang.
Pembayaran tagihan pada pinjol ilegal memang sering menjadi perdebatan di masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa utang kepada pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Alasannya karena pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi, sehingga mereka tidak dapat menggunakan jalur hukum untuk menagih hutang.
Bahkan jika tindakan hukum diambil, kemungkinan besar platform pinjol tersebut akan ditutup. Namun, sebagai tindakan tanggung jawab, disarankan untuk tetap melunasi pinjaman tersebut, kemudian berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.
2. Melapor ke OJK
Jika tetap mengalami gangguan dari penyedia pinjaman meskipun sudah tidak memiliki pinjaman, ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu solusinya adalah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan badan yang bertanggung jawab mengawasi sektor keuangan di Indonesia.
Pengguna dapat menyampaikan keluhan kepada OJK dan meminta solusi untuk masalah yang dihadapi. Pelaporan ke OJK dapat dilakukan melalui beberapa cara yang tersedia.
Pengguna bisa mengunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id untuk menemukan informasi lebih lanjut atau mengirimkan keluhan melalui email ke [email protected]. Selain itu, juga dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081-157-157 atau menghubungi kontak resmi mereka di nomor 157.
Dengan melaporkan masalah ini kepada OJK, pengguna membantu memastikan bahwa pengalaman buruk yang dialami dengan penyedia pinjaman ilegal atau tidak berizin dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga penting untuk melindungi diri sendiri serta membantu masyarakat lainnya dari praktik pinjaman yang merugikan.
3. Menghapus Akun Sekaligus Menghapus Aplikasi Pinjol Tersebut
Selanjutnya, cara untuk menghilangkan jejak di pinjol adalah dengan dapat menghapus akun yang terdaftar pada platform pinjol dan sekaligus hapus aplikasinya. Tentunya untuk cara melakukannya terbilang mudah dan berikut di bawah ini akan dijelaskan rincian step by step nya:
- Buka aplikasi pinjol.
- Pilih menu Pengaturan atau Setting.
- Temukan opsi Hapus Akun.
- Ikuti petunjuk yang ada.
- Konfirmasikan keinginan untuk menghapus akun.
- Akun di aplikasi pinjol tersebut akan terhapus.
- Setelah menghapus akun dari aplikasi pinjol ilegal, lanjutkan dengan menghapus jugal aplikasi pinjol tersebut dari ponsel yang digunakan.
Nah demikianlah uraian serta penjelasan terkait dengan cara menghilangkan jejak di pinjol. Menggunakan pinjol memang sah-sah saja. Namun mesti berhati-hati dan selektif dalam memilihnya dan jangan sampai terkena penipuan pinjol ilegal.