Jangan coba-coba! Ini adalah ancaman “mengerikan” jika Anda tidak membayar pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online.(Tribun/Reka) |
Sejumlah orang tertarik untuk mendapatkan pinjaman dari layanan pinjol online. Ini menjadi alternatif karena persyaratan yang diajukan tidak sesulit bank atau koperasi.
Butuh waktu kurang dari 24 jam bagi Pinjol untuk menyelesaikan semuanya sampai dana tersebut dibayarkan.
Hal inilah yang membuat pinjol cukup populer di masyarakat akhir-akhir ini.
Perlu diingat, berdasarkan beberapa perencana keuangan masyarakat harus bijak dalam meminjam.
Misalnya, jika Anda meminjam kurang dari 30% dari gaji bulanan Anda, akan lebih mudah bagi Anda untuk melunasinya.
Orang juga harus ingat untuk tetap membayar pinjaman mereka.
Karena ada risiko jika Anda tidak melakukannya.
Berikut beberapa risiko meminjam jika Anda menunda atau wanprestasi utang, berdasarkan informasi
dari OJK dan Satgas Waspada Investasi:
Daftar Hitam OJK SLIK
Peminjam akan diminta untuk memberikan informasi pribadi saat mengajukan pinjaman.
Data tersebut antara lain KTP, KK, NPWP, rekening bank internet dan payroll.
Merupakan persyaratan bagi perusahaan kredit untuk mengetahui identitas pelanggan.
Misalnya, nama lengkap, alamat rumah, alamat kantor kantor, nomor telepon kontak, dan orang terdekat.
Jika Anda tidak membayar pinjaman, data pribadi Anda akan ditransfer ke OJK dan masuk daftar hitam.
Namanya Cek BI, sekarang daftarnya sudah diganti dengan Sistem Informasi Keuangan (SLIK OJK).
SLIK merupakan catatan informasi tentang riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Terutama soal lancar tidaknya pembayaran pinjaman.
Catatan SLIK ini dikumpulkan dari pertukaran antara bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan meliputi identitas debitur, jaminan, pemilik dan pengurus yang menjadi
debitur, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran angsuran pinjaman dan riwayat kredit macet.
Setelah masuk daftar hitam, peminjam mengalami masalah hingga dia tidak dapat lagi mengajukan permohonan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
Ini adalah ide yang baik untuk mengamankan nilai kredit positif dengan membayar tagihan Anda tepat waktu.
Akumulasi denda dan bunga
Jika Anda membayar pinjaman, maka ada penalti yang harus dibayar.
Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang semakin besar, serta bunga yang dikenakan pun tinggi.
Dengan demikian, tidak butuh waktu lama untuk membuat total pinjaman sangat besar dan tidak mungkin untuk dilunasi.
Solusinya adalah dengan meminta keringanan bunga atau memperpanjang jangka waktu pembayaran dengan membuat pembayaran nominal tersedia dan dapat ditukarkan.
Sebelumnya, OJK juga menyatakan bahwa penagihan pinjaman dilakukan dalam waktu maksimal 90
hari, dan denda yang dikenakan juga tidak lebih dari 100% dari total nilai pinjaman.
Penagih Hutang yang Mengganggu
Pinjol memiliki prosedur penagihan pinjaman yang ketat namun teratur.
Prosedurnya diatur oleh Asosiasi Pembiayaan Bersama Fintech Indonesia (AFPI).
Untuk tagihan awal, Anda akan diingatkan melalui SMS, email, dan telepon.
Jika terus membayar, tim penagihan akan menagih ke rumah peminjam atau menghubungi orang
terdekat dan akan mengganggu kehidupan jika ini terus berlanjut.