Aplikasi

Whatsapp Umumkan Fitur Baru, Begini Cara Menggunakannya!

Whatsapp Umumkan Fitur Baru, Begini Cara Menggunakannya!
Ilustrasi whatsapp.(Pixabay/MRG)


WhatsApp
telah mengumumkan sejumlah fitur baru untuk pesan suara, juga dikenal sebagai memo suara. Salah satunya adalah kemampuan untuk memutar suara pengguna saat mengakses obrolan dari kontak lain.

Menurut WhatsApp via Quoted Blog Upload pada Jumat, 4 Januari 2022, pengguna WhatsApp mengirim 7 miliar pesan suara setiap hari.

Pesan suara dinilai membantu mempercepat dan memudahkan pengguna melakukan percakapan yang lebih ekspresif.

WhatsApp mengatakan, “Kami sangat senang mengumumkan beberapa fitur baru untuk membantu Anda mengirim pesan suara di WhatsApp dengan lebih baik sekarang.”

Berikut adalah daftar fitur baru pesan suara WhatsApp.

1. Mainkan di luar obrolan

Pengguna dapat mendengarkan pesan suara di luar obrolan, sehingga mereka dapat melakukan aktivitas lain di ponsel mereka. Misalnya, membaca atau menanggapi pesan lain.

2. Jeda atau lanjutkan perekaman

Jika ada gangguan dan pengguna merasa perlu untuk menghubungkan pikiran atau kata-kata saat merekam pesan suara, pengguna sekarang dapat menjeda rekaman pesan suara dan melanjutkannya ketika pesan siap untuk disampaikan.

3. Visualisasi bentuk gelombang

Pesan suara sekarang memiliki representasi visual dari pesan suara Anda. WhatsApp mengapresiasi visualisasi ini memudahkan pengguna untuk mengikuti visualisasi kenyaringan dan kelemahan dalam rekaman.

4. Pratinjau draf

Pengguna sekarang dapat mendengarkan pesan suara sebelum mengirimnya ke kontak mereka.

5. Mainkan Penanda

Jika pengguna berhenti sejenak saat mendengarkan pesan suara, pemutaran terakhir dapat dilanjutkan saat kembali ke obrolan.

6. Pemutaran cepat pesan yang diteruskan

Pengguna dapat mendengar pesan suara lebih cepat dalam pesan biasa atau pesan yang diteruskan dengan memutar ulang pesan suara pada kecepatan 1,5x atau 2x.

Sumber : cnbcindonesia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button