Ngeri, Salah Seorang Guru Memakai Aplikasi Trading Online Bodong Sampai Kayak Gini!
Guru madrasah di Bogor berinisial IR terlilit kasus Aplikasi Trading Online bodong selesai mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji untung 40 % /bulan. Dana warga digunakan bermain saham di program Binomo. Serangkaian kekalahan membuat tidak berhasil bayar.
IR mulai lakukan laganya di awal Oktober 2019 dengan kumpulkan dana dari beberapa orang paling dekatnya, dimulai dari keluarga sampai tetangga, di Dusun Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
“Dengan ajak menanam modal berbentuk uang yang besaran reratanya sejumlah Rp2 juta s/d Rp5 juta rupiah yang diletakkan di terdakwa IR,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam penjelasannya, Jumat (24/9).
Uang itu dipakainya untuk isi saldo program perdagangan saham alias trading Binomo. Ke korbannya, terdakwa memiliki prospek keuntungan sampai 40 % setiap bulannya. Awalnya, usaha Aplikasi Trading Online itu berjalan mulus dan keuntungan yang didapat juga dikasih ke beberapa nasabah.
Ini membuat semakin beberapa orang ingin menanam modal Aplikasi Trading Online ke terdakwa. Bahkan juga, terdakwa juga sampai mengambil sebagian orang menjadi pegawainya. Sampai pada akhirnya, terdakwa mulai kerap alami kekalahan di program trading Binomo itu.
“Awalannya modus aktor ini lancar. Karena dia kerap main trading di Binomo dan terus kalah pada akhirnya aktor rugi Rp2 miliar yang berpengaruh pada modus Aplikasi Trading Online bodongnya,” papar Harun.
Tetapi, terdakwa IR masih tetap mengumpulkan dana dari beberapa investornya. “Di mana uang yang terkumpul itu dipakainya untuk bayar keuntungan atau keuntungan yang dijanjikannya ke nasabahnya,” papar Harun.
Disamping itu, pada Juli 2020, terdakwa membangun Koperasi Customer Bhakti Kirana Berdikari. Terdakwa lakukan peralihan tehnis pemberian keuntungan. “Yang semula diberi tiap awalnya bulan jadi 3 bulan sekali dan mengganti pertanda bukti Aplikasi Trading Online beberapa nasabah,” sebut Harun.
Singkat kata, terdakwa tidak lagi dapat membayar keuntungan yang dia dijanjikannya ke nasabah. Bahkan juga, modal Aplikasi Trading Online yang diberi oleh nasabah, tidak dapat dibalikkan oleh terdakwa.
Akhirnya, beberapa korban juga memberikan laporan terdakwa ke faksi berwajib. IR sempat larikan diri, tetapi pada akhirnya sukses diamankan di kontrakannya di wilayah Kabupaten Sumedang.
Hasil dari penyidikan tersingkap korban Aplikasi Trading Online ini capai 837 orang dengan keseluruhan rugi sekitaran Rp15,8 miliar. Lantas, rugi karena program arisan dan sembako capai Rp7,5 miliar.
IR juga dijaring Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perbankan dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan teror optimal 20 tahun penjara dan denda terbanyak Rp200 miliar.
Terpisah, Polrestabes Makassar merencanakan panggil seorang selebgram DA untuk diminta info berkaitan kasus arisan online bodong yang bikin rugi nsabah beberapa ratus juta rupiah.
Panggilan selebgram itu didasari atas info dari salah satunya terdakwa. Jika, DA sudah lakukan promo atau tawarkan arisan online dengan memakai account Instagramnya.
“Berkaitan arisan online, kami juga lakukan panggilan pada inisial D, karena terima info daripada terdakwa yang berkaitan sudah lakukan endorse arisan online ini,” kata Kepala Unit Reserse Kriminil Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Kamis (23/9).
Dalam kasus penipuan modus Aplikasi Trading Online bodong dan arisan online ini, faksi kepolisian sudah memutuskan 3 orang sebagai terdakwa, yaitu owner arisan berinisial JD, admin berinisial MD dan pemilik rekening berinisial AR.