Mudah ! Berikut cara membuat akun untuk mendaftar kartu pra kerja tahun 2022
Ilustrasi Kartu Pra Kerja.(Cnbc/Reka) |
Pendaftaran program pra kerja gelombang berikutnya akan tersedia mulai hari ini, Rabu (5/1/2022). Pendaftaran dapat dilakukan melalui website prakerja.go.id.
Bagi Anda yang ingin mendaftar dengan program ini, Anda dapat membuat akun terlebih dahulu di bagian dasbor situs web. Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung mengikuti pemilihan open wave.
“Teman-teman sebelum merekrut, pembuatan akun di situs kartu pra-kerja telah dilanjutkan. Teman-teman yang belum punya akun, segera daftar, yuk!” – menulis panduan kartu pra-kerja yang dikutip dalam komunikasi resmi. Laman Instagram, Rabu (1/5/2022).
Lalu bagaimana cara membuat akun Kartu Prakerja?
1. Anda bisa membuka website https://dashboard.prakerja.go.id/ List
2. Masukkan alamat email dan kata sandi Anda untuk mendaftar.
3. Anda dapat membuka email notifikasi yang dikirim ke alamat email yang sesuai dan Anda dapat langsung memeriksa
4. Jika berhasil, Anda dapat melanjutkan ke proses pendaftaran.
Namun, Kartu Prakerja tidak menentukan kapan gelombang Kartu Prakerja berikutnya akan dibuka. Kami meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan terkini.
“Jangan lupa ikuti saja informasi gelombang pembukaan di akun Instagram Kartu Prakerja ya sob!” – menulis manual.
Lalu apa saja persyaratan untuk mendaftarkan kartu prakerja? Berikut penjelasannya
Persyaratan pengajuan kartu prakerja tahun 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia 18 tahun ke atas.
3. Calon peserta saat ini tidak mengenyam pendidikan formal.
4. Calon peserta yang sedang mencari pekerjaan, pekerja atau pekerja yang di-PHK, atau pekerja/buruh tidak terampil yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya, misalnya pekerja/pekerja yang di-PHK dan pekerja tidak dibayar, perwakilan usaha mikro dan kecil .
5. Peserta yang dituju bukan penerima bansos (larangan) lainnya selama masa pandemi Covid-19.
6. Pejabat non pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan direksi/komisaris/pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Anda bisa mendapatkan tidak lebih dari 2 NIK per kartu keluarga (KK).