General

Facebook memperkenalkan fitur terbaru 2022 tab baru dalam urutan kronologis

Facebook memperkenalkan tampilan baru untuk tab “Saluran”, yang disusun secara kronologis di beranda.

Facebook memperkenalkan fitur terbaru 2022 tab baru dalam urutan kronologis
Ilustrasi Facebook.(unsplash/MRG)

Meta diketahui telah mengumumkan perubahan besar pada salah satu jejaring sosialnya, yakni Facebook. Perusahaan sekarang memiliki tab “Umpan” yang diurutkan secara kronologis di beranda Facebook.

Melansir GSMArena (24/7), fitur baru bernama tab Feeds ini memiliki beberapa filter khusus untuk memudahkan pengguna Facebook. 

Dengan filter ini, pengguna dapat menampilkan informasi tentang semua saluran atau hanya unduhan yang berasal dari hal-hal tertentu seperti teman, grup, halaman, dll.

Selain itu, tab “Channels” ini juga akan memudahkan pengguna media sosial Facebook untuk lebih mudah mengakses informasi baru. 

Facebook memperkenalkan fitur terbaru 2022 tab baru dalam urutan kronologis
Ilustrasi Facebook.(unsplash/MRG)

Dengan algoritme yang diurutkan dalam urutan kronologis terbalik, tab Saluran akan mengakses konten dari akun yang terhubung dengan pengguna.

Sementara itu, tab “Home Channels” di aplikasi Facebook akan diposisikan sebagai tempat pengguna dapat mencari dan menemukan konten dari kreator menggunakan fitur rekomendasi. 

Dengan demikian, halaman tersebut tidak akan lagi memiliki tulisan bertanda “Direkomendasikan untuk Kamu”, seperti pada desain sebelumnya dari Meta.

Perubahan pada halaman Facebook, yaitu “Home Channels” dan “Channels”, mulai ditayangkan kemarin mulai Jumat (26/7). 

Namun, hanya sebagian kecil pengguna aplikasi meta yang dapat menggunakan fitur ini saat ini.

Perubahan besar ini diprediksi akan mempengaruhi semua pengguna platform media sosial Facebook hanya minggu depan. Sejauh ini, tampaknya perubahan tersebut hanya akan tersedia untuk perangkat Android dan iOS.

Sumber : Tek

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button