Aplikasi

Berhati-hatilah untuk tidak membagikan kontak HP Anda di Aplikasi Pinjaman Online!

Berhati-hatilah untuk tidak membagikan kontak HP Anda di Aplikasi Pinjaman Online!
Tongam L. Tobing.(mjnews/Reka)

Tongam L. Tobing, Satgas Waspada Investasi (SWI), mengingatkan masyarakat bahwa kontak ponsel tidak boleh dibagikan saat meminjam uang di aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Dia mengingatkan, Pinjol yang telah memiliki izin dan terdaftar di OJK, tidak memiliki akses kontak di ponsel.

Pasalnya, tidak hanya pinjol legal yang ada di masyarakat, tetapi juga pinjol ilegal yang bisa menimbulkan kerusakan.

“Kekuatan pinjaman ilegal ada di kontak ponsel, jadi ketika menagih semua kontak dengan gambar cabul, horor yang mengintimidasi menyebar. diketahui,” kata Tongam dalam sebuah pernyataan.

Webinar “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum”.

Dia meminta masyarakat untuk tidak memberikan akses terhadap kontak atau data di ponsel mereka. Pasalnya, hanya tiga yang tersedia untuk kredit legal, yaitu kamera, lokasi, dan suara.

“Hukum tidak akan diizinkan mengakses kontak ponsel. Kesalahan intimidasi harian ini sangat berbahaya dan keji.

Harus benar-benar diberantas,” ujarnya.

OJK juga mencatat antara tahun 2019 hingga 2021 terdapat 19.711 pengaduan pinjaman online, khususnya pinjaman online ilegal. 9.270 kasus, di antaranya merupakan kasus aduan serius.

Praktik produk keuangan yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang ini juga memperparah pengaduan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Wakil Direktur Tipidexus Barescream Polri Combes Helfi Assegaf mengatakan telah melakukan upaya dengan strategi preventif dan represif serta membentuk satgas.

Tanggung jawab Gugus Tugas mencakup sektor keamanan investasi, dimulai dengan pemantauan,

koordinasi dan pengembangan solusi untuk mengamankan investasi mikro dan makro di Indonesia.

“Kami melakukan tindakan proaktif terkoordinasi sesuai dengan hukum yang berlaku, serta bekerja

sama dengan pemangku kepentingan terkait, melakukan analisis dan evaluasi untuk memahami

dinamika perkembangan investasi, serta publikasi dan pengungkapan terkait investasi, termasuk

harapan publik untuk memilih investasi. pelayanan kredit yang tepat,” ujarnya kepada Khelfi.

Ia menambahkan, dalam upaya preventif, Polri melakukan deteksi dini dengan mengusut pinjaman liar,

kemudian melakukan pemantauan ke seluruh wilayah dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk memperketat pengawasan dan pengaturan pinjam meminjam, tindakan keras telah diambil di

Indonesia untuk mengambil tindakan cepat dan profesional terhadap kreditur ilegal, kata Khelfi.

“Kami juga mengembangkan kasus-kasus yang sudah ditangani oleh penuntut umum.

Pelaku juga berada di wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan warga negara asing yang menjadi dalang rezim ilegal,” katanya.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan Pori juga mencakup analisis administrasi pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti, dan pengiriman cepat berkas perkara ke kejaksaan.

Ini juga mengambil tindakan hukum terhadap pinjaman ilegal untuk menciptakan rasa pencegahan, seperti dalam kasus opsi biner.

“Salah satu tudingan binary options yaitu SBS sudah dalam pemeriksaan, mudah-mudahan segera selesai, dan bisa segera kita delegasikan ke kejaksaan,” imbuhnya.

#aplikasi trading android terbaik #trading android terbaik #aplikasi trading forex terbaik #aplikasi trading forex terpercaya #aplikasi untuk trading terbaik #aplikasi online trading terbaik #aplikasi trading forex terbaik untuk pemula #aplikasi untuk trading forex #aplikasi trading forex yang terdaftar di ojk #aplikasi forex terbaik android #trading forex di hp #trading saham lewat hp #aplikasi trading option #aplikasi trading online terbaik #aplikasi broker trading terbaik #aplikasi copy trade #aplikasi trading terbaik di hp #aplikasi trading forex #aplikasi trading terpercaya di android #aplikasi forex invest #aplikasi trading rupiah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button