Jumlah pinjaman online resmi dan berizin terus menurun, berikut penjelasan OJK
Ilustrasi aplikasi pinjaman online.(nextren.grid/Reka) |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pendaftaran peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mulai Februari 2020. Sejak itu, jumlah mereka terus berkurang.
Sebelumnya 140 pinjaman yang terdaftar dan berizin di OJK, kini menjadi 103 pinjaman. Artinya, ada 47
pinjol yang sudah dicabut surat terdaftarnya di OJK.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Digital Finance Imansia mengatakan penurunan ini karena proses
yang sedang berlangsung di OJK.
“Karena ada proses yang terjadi di OJK,” kata Imansia di forum investasi Mandiri.
Meski jumlah pinjaman resmi terus menurun, Imansia menambahkan ada sisi positifnya.
Memperbaiki praktik pemberian pinjaman, serta digitalisasi keuangan. Selain itu, dana yang dikucurkan
diarahkan ke sektor riil.
“Jadi sampai batas tertentu, kami melihat inisiatif pinjaman karena kami ingin melihat kontribusi
pinjaman ini, dan kami melihat tren bahwa beberapa pinjaman ini telah memperluas jangkauannya dan
berdampak positif pada perekonomian,” jelasnya. .
Imansia mengatakan saat ini sedang dilakukan pilot project di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat
dan Maluku, dimana Pinjol bermitra dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk dapat membawa
banyak manfaat bagi masyarakat.
#aplikasi trading android terbaik #trading android terbaik #aplikasi trading forex terbaik #aplikasi trading forex terpercaya #aplikasi untuk trading terbaik #aplikasi online trading terbaik #aplikasi trading forex terbaik untuk pemula #aplikasi untuk trading forex #aplikasi trading forex yang terdaftar di ojk #aplikasi forex terbaik android #trading forex di hp #trading saham lewat hp #aplikasi trading option #aplikasi trading online terbaik #aplikasi broker trading terbaik #aplikasi copy trade #aplikasi trading terbaik di hp #aplikasi trading forex #aplikasi trading terpercaya di android #aplikasi forex invest #aplikasi trading rupiah