Cryptocurrency

Tegas! OJK dan 7 negara memperingatkan tentang bahaya uang kripto

Tegas OJK dan 7 negara memperingatkan tentang bahaya uang kripto
Ilustrasi koin Cryptocurrency.(Pixabay/Reka)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik pelarangan lembaga jasa keuangan mulai dari bank, asuransi hingga perusahaan multifinance untuk memfasilitasi aktivitas kripto, mulai dari pemasaran hingga memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, kebijakan OJK tersebut berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang rendah. Tingkat melek huruf penduduk masih 38%.

“Jadi ini masalah perlindungan konsumen dari aset kripto ini,” jelas Anto Prabowo di Jakarta.

Anto Prabowo menambahkan, langkah yang diambil OJK ini mirip dengan kekhawatiran internasional tentang kerentanan aset kripto.

“Oleh karena itu, ini menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa setiap investasi keuangan harus benar-benar dipahami baik dari segi manfaat, biaya maupun risikonya,” jelasnya.

“Mengenai perbankan, sudah jelas apa yang boleh dan apa yang dilarang dalam UU Perbankan. Bank juga perlu memahami (mengenal nasabahnya) untuk tidak digunakan sebagai kendaraan untuk kegiatan ilegal seperti penipuan, transaksi ponzi, pencucian uang. “

Beberapa pengawas sektor keuangan di negara lain lebih memperhatikan cryptocurrency. Berikut adalah jawaban dari 7 negara untuk cryptocurrency:

Otoritas Moneter Singapura (Singapura)

Perusahaan Cryptocurrency tidak dapat menjual layanan mereka di transportasi umum, lokasi transportasi umum, situs web publik, platform media sosial, media siaran dan cetak, atau ATM fisik.

Mereka juga dilarang mempromosikan produk mereka melalui influencer media sosial dan layanan pemasaran pihak ketiga lainnya.

MAS sangat mendorong pengembangan teknologi blockchain dan aplikasi inovatif crypto-token untuk meningkatkan pengalaman pengguna yang bernilai tambah.

Tetapi perdagangan cryptocurrency sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum.
Bank Sentral Eropa (Uni Eropa)

(Bitcoin) adalah aset yang sangat spekulatif yang terlibat dalam bisnis sembrono dan pencucian uang, yang merupakan dan merupakan aktivitas yang benar-benar tercela.

Harus ada regulasi. Hal ini perlu dilaksanakan dan disepakati di tingkat global, karena jika ada jalan keluarnya akan merugikan masyarakat.

Bank Sentral India (India)

Investor Cryptocurrency harus menyadari apa yang mereka investasikan dan harus menanggungnya dengan risiko mereka sendiri.

Mereka juga harus ingat bahwa cryptocurrency tidak memiliki aset dasar, bahkan tulip,” mengacu pada gelembung di pasar umbi tulip Belanda pada abad ke-17.

Cryptocurrency swasta, atau apa pun yang Anda ingin menyebutnya, menimbulkan ancaman besar bagi stabilitas makroekonomi dan stabilitas keuangan.

Bank Inggris (Inggris Raya)

Cryptocurrency tidak memiliki nilai intrinsik.

Bitcoin bisa menjadi “tidak berharga” dan orang yang berinvestasi dalam mata uang digital harus siap kehilangan segalanya.

Harga dapat berfluktuasi secara liar dan [Bitcoin] secara teoritis atau praktis bisa turun ke nol.

Kerangka peraturan yang lebih baik, baik secara domestik maupun global, diperlukan untuk mempengaruhi perkembangan pasar dengan pertumbuhan tinggi untuk mengelola risiko, mendorong

inovasi yang berkelanjutan, dan mempertahankan kepercayaan dan integritas yang lebih besar dalam sistem keuangan.

Bank Sentral Rusia (Rusia)

Semakin populernya cryptocurrency menimbulkan kekhawatiran tentang risiko stabilitas keuangan. Situasi di negara-negara pasar maju semakin mengingatkan pada apa yang disebut sistem keuangan bayangan.

Bank Sentral Rusia mengusulkan untuk melarang penambangan, pembuatan, dan penggunaan cryptocurrency.

Bank Sentral Turki

Transaksi yang dilakukan menggunakan cryptocurrency membawa risiko “tidak dapat diubah”.

Aset Crypto “tidak tunduk pada mekanisme pengaturan dan pengawasan atau otoritas pengatur pusat. Nilai pasarnya bisa sangat fluktuatif.

Bank Rakyat Tiongkok (Cina)

Pertukaran luar negeri yang menyediakan layanan cryptocurrency kepada orang-orang China akan dianggap ilegal.

Semua transaksi cryptocurrency adalah ilegal di Cina daratan.

Cryptocurrency “mengganggu struktur ekonomi dan keuangan, menyebarkan kegiatan ilegal dan kriminal seperti perjudian, penggalangan dana ilegal, penipuan, skema piramida dan pencucian uang, dan secara serius mengancam kesejahteraan masyarakat.”

#aplikasi trading android terbaik #trading android terbaik #aplikasi trading forex terbaik #aplikasi trading forex terpercaya #aplikasi untuk trading terbaik #aplikasi online trading terbaik #aplikasi trading forex terbaik untuk pemula #aplikasi untuk trading forex #aplikasi trading forex yang terdaftar di ojk #aplikasi forex terbaik android #trading forex di hp #trading saham lewat hp #aplikasi trading option #aplikasi trading online terbaik #aplikasi broker trading terbaik #aplikasi copy trade #aplikasi trading terbaik di hp #aplikasi trading forex #aplikasi trading terpercaya di android #aplikasi forex invest #aplikasi trading rupiah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button