Berita Terkini

Berita terkini : Harga minyak goreng 14.000 rupiah, himbauan dari menteri perdagangan dan sangsi jika nekat menaikkan harga.

Berita terkini  Harga minyak goreng 14.000 rupiah, himbauan dari menteri perdagangan dan sangsi jika nekat menaikkan harga.
Ilustrasi Display Minyak Goreng Alfamart.(Jpnn/Reka)

Berita terkini : Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia! Pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng hanya Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

“Penerapan kebijakan harga tunggal minyak goreng, yaitu Rp 14.000 per liter.

Ini akan dimulai pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memimpin kelompok pengarah.

Rapat Pengurus Kantor Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (NEPC)

Turunnya harga minyak goreng ini banyak diterima oleh warganet.

Ada yang mengucapkan terima kasih dan ada yang merasa menyesal karena sudah membeli minyak goreng lebih dulu.

“Apa yang akan terjadi dengan pasar tradisional dan toko-toko kecil? tidak terkompensasi Mereka harus menjual produk mereka di bawah biaya.

Meskipun mereka diberi waktu seminggu untuk menurunkan harga.

Konsumen juga akan murah sehingga minyak gorengnya tidak bisa dijual.

Dari Ritel Modern Hingga Ancaman Sanksi Pengadaan Minyak Goreng

Subsidi minyak goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.(KementrianPerdagangan/Reka)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan penurunan harga minyak goreng berlaku untuk semua jenis minyak goreng. Baik kemasan premium maupun kemasan normal

“Kemasan premium dan simple segala jenis, mulai dari ukuran 1 liter hingga jerigen 25 liter, bertujuan

untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. serta usaha kecil dan kecil untuk kebutuhan rumah tangga. dan usaha kecil dan mikro,” katanya.

Pemerintah sendiri akan mengganti selisih harga bagi produsen minyak goreng karena diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksinya.

Penggantian dana tersebut dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga non korporasi dalam pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit.

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Departemen Perbendaharaan

BPDPKS telah menyiapkan modal sebesar Rp 7,6 triliun. yang akan digunakan untuk memasok minyak goreng kemasan

Dana tersebut dikucurkan untuk menutupi selisih antara harga pasar minyak goreng dengan harga puncak eceran (HET) yang ditetapkan pemerintah, serta PPN.

Direktur BPDP KS Eddy Abdurrachman mengatakan pihaknya bertugas menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran maksimum yang ditetapkan menteri perdagangan.

Targetnya adalah dana senilai Rp7,6 triliun. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 bulan.

Bagaimana dengan toko atau warung?

Berita terkini  Harga minyak goreng 14.000 rupiah, himbauan dari menteri perdagangan dan sangsi jika nekat menaikkan harga.
Ilustrasi Minyak Goreng.(Pixabay/Reka)

Dalam tindakan awal Pasokan minyak goreng satu harga dilakukan melalui peritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Selain itu, pasar tradisional akan memiliki waktu seminggu untuk menyesuaikan.

“Dengan kebijakan ini Kami berharap masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga yang wajar.

dan sebaliknya Pabrikan tidak akan dirugikan. Karena selisih harga akan dikembalikan oleh pemerintah,” kata Mendag Lutfi.

Ia mengatakan, kebijakan itu disebarkan ke seluruh produsen dan pengecer minyak goreng modern.

Pada prinsipnya, baik produsen maupun pengecer modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

sampai sekarang 34 produsen minyak goreng telah menyatakan komitmennya untuk menyediakan minyak goreng kemasan harga tunggal bagi masyarakat.

Sanksi bagi toko yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp14.000 per liter

Menteri Perdagangan Lutfi mengimbau masyarakat tidak panik membeli minyak goreng. Beberapa retailer mewajibkan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter per orang.

Kebijakan tersebut ditegaskan dengan sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp14.000.

“Produsen yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami memperingatkan pemerintah untuk menganggapnya serius.

Mendag juga menegaskan bahwa semua pihak yang menipu atau menggelapkan minyak goreng murah akan ditindak.

“Kami peringatkan setiap orang yang melakukan penipuan atau perbuatan melawan hukum, pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan hukum,” tambahnya.

dengan peraturan baru ini Semoga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang wajar.

Bagian pabrikan Pemerintah tidak akan dirugikan karena selisih harga akan dikembalikan oleh pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button